Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Pelepasan dan Pengantar Tugas Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Selasa tanggal 06 Januari 2015 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, mengadakan acara Pelepasan Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Pengantar Tugas Sebagai Hakim Militer Tinggi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kolonel Chk H. Weni Okianto, SH,MH. yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Anggota Dilmil III-12 Surabaya, Seluruh anggota Dilmilti III Surabaya, Perwakilan Anggota Otmilti III Surabaya, Perwakilan Anggota Otmil III-12 Surabaya, Perwakilan Anggota Masmil Surabaya, Wakil Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Kakumdam V/Brawijaya.

 

Pembawa Acara (PNS Rijani Widyanti) membuka acara Pelepasan ini dimulai dengan sambutan oleh Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk menyampaikan sambutannya.  Dalam sambutannya  Beliau  menyampaikan selama bertugas kurang lebih 2 tahun 3 bulan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya merasakan sangkat kompak, teman-teman melaksanakan pekerjaannya dengan tepat waktu, antar teman sangat solid, saling menjaga sehingga kerukunan terjalin. Begitu pula dengan Bapak dan Ibu Hakim mempunyai nilai jual karena sangat berpengalaman dalam berbagai hal. Akhir kata beliau menyampaikan mohon maaf yang sebesar besarnya dan  terima kasih atas kerjasamanya.

 

 

 

 

 

Sambutan selanjutanya disampaikan oleh Kepala Pengadilan Militer III Surabaya atau yang mewakili Kolonel Chk Eko Hariyadi SH, MH, Pesan dan Kesan disampaikan dari perwakilan  Hakim  Militer Dilmil III-12 Surabaya oleh Letkol Chk H. Djundan, SH, MH, Dilanjutkan dengan do’a oleh PNS Ainur Rofiq, SE. Acara pelepasan Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari : Kantor Dilmil III-12 Surabaya, Waka Dilmil III-12 Surabaya, Kadilmilti III Surabaya, Waka Dilmilti III-12 Surabaya, Kaotmilti III Surabaya, Kaotmil III-12 Surabaya, Dharmayukti. Akhir acara diisi dengan hiburan dan ramah tamah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Index Berita